Minggu, 25 Oktober 2009

Ulasan Bank Century

Sumber: http://fpks-dpr.or.id/?op=isi&id=6943

Fraksi-PKS Online: Anggota Komisi XI DPR RI Nursanita Nasution menyesalkan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Penanaman Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) atas kasus Bank Century. Dia meminta adanya sanksi tegas bagi pejabat negara yang terbukti teledor dalam perkara tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan BI, Bapepam-LK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 10 Februari lalu terungkap fakta bahwa pada 2005 BI telah mengetahui Bank Century menjual reksadana bodong sejak tahun 2000. BI selanjutnya melakukan peneguran kepada Bank Century dan memberitahukan hal itu kepada Bapepam-LK. Namun Bapepam-LK ternyata tidak menindaklanjuti pemberitahuan BI tersebut. Pada tahun 2006 BI kembali menegur Bank Century. Meski tidak ada catatan adanya transaksi penjualan reksa dana pada arus kas, Bank Century ternyata tetap menjual reksa dana fiktif hingga kasusnya mencuat pada November 2008 setelah ada pengaduan dari nasabah.
"Saya tidak habis pikir. Mengapa sebuah lembaga terhormat bernama Bank Sentral serta otoritas pengawas penanaman modal nasional bisa dibohongi bertahun-tahun dan baru bereaksi setelah masyarakat bertindak? Kasus ini juga bukan kali pertama karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus sejenis. Hal ini tentu tidak dapat ditolerir lagi. BI dan Bapepam-LK harus ambil tanggung jawab, mengapa tindak penyelewengan ini bisa berlangsung dalam jangka waktu yang begitu lama?" kata Nursanita.

Menurut dia, kasus ini benar-benar tidak dapat diterima oleh logika awam sekali pun. Sebab Bank Sentral dan Bapepam-LK tentunya punya mekanisme pengawasan yang ketat. Apalagi penyelewengan tersebut berlangsung sangat lama hingga delapan tahun dan baru terungkap.
Karena itu, kata Nursanita, selain upaya penyelamatan Bank Century dan penunaian hak-hak nasabah, Gubernur BI dan Kepala Bapepam-LK harus melakukan penyelidikan internal secara intensif kepada jajarannya. Atas skandal ini pula BI dan Bapepam-LK seharusnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan dengan jiwa besar mengakui kesalahan yang terjadi.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan, Mabes Polri dan KPK di sisi lain juga harus proaktif. Penyelidikan hendaknya dikembangkan tidak hanya pada manajemen Bank Century saja tetapi juga kepada pejabat BI dan Bapepam-LK. " Jika ditemui dugaan penyelewengan baik perdata maupun pidana hendaknya penegak hukum tidak segan-segan memberi sanksi tegas. Hal ini penting agar kasus serupa tidak berulang dan berulang lagi di masa mendatang," tegasnya.


Selain itu, lanjut dia, ke depan pengawasan terhadap penjualan produk bukan Bank harus lebih diperketat lagi. Sosialisasi yang efektif perlu dilakukan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk reksadana, asuransi atau produk investasi lainnya. Masyarakat juga perlu terus dihimbau agar lebih memilih produk investasi yang dijamin LPS serta tidak berspekulasi dan mudah tergoda dengan keuntungan yang tidak realistis. Bank juga perlu diwajibkan memajang daftar produk investasi yang dijual berikut spesifikasinya yang dapat dengan mudah dibaca oleh nasabah. "Karyawan Bank juga harus kritis, tidak patuh bongkokan kepada pemilik Bank. Bagaimanapun mereka harus punya tanggung jawab moral untuk menyelamatkan masyarakat dari perilaku pengusaha yang merugikan," pungkasnya.

Jumat, 09 Oktober 2009

Pelayanan Warung Makan Belakang Kampus Gunadarma

Salsabila adalah nama warung makan tersebut, letaknya di kelapa 2 depok, tepatnya di belakang kampus Gunadarma ( Kampus E ). Warung makan ini biasanya ramai pada saat jam istirahat siang, tentunya pembelinya kebanyakan dari mahasiswa gunadarma, Di warung ini menurut saya memiliki rasa yang tepat dilidah saya. Makanannya yang dijual disini berupa nasi beserta lauk pauk. Kalau minumannya pun ada es teh manis, es jeruk dan lain-lainnya. Harganya pun pas bagi kalangan mahasiswa. Pelayanannya pun cepat, tetapi jika lagi penuh terpaksa antri. Disamping pelayanannya yang cepat, pelayanannya pun sangat ramah sehingga wajar saja kalo warung nasi ini ramai sehingga pembeli tidak sungkar untuk makan disini.

Senin, 05 Oktober 2009

Tugas : 8 KAP yang dibekukan dan masalahnya
Nur fauziah 20206695

Jakarta, Kominfo Newsroom -– Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.

Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

Aud itor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

San ksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

|Bahk an ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (Ant/ysoel)

sumber: www.google.com