Minggu, 25 Oktober 2009

Ulasan Bank Century

Sumber: http://fpks-dpr.or.id/?op=isi&id=6943

Fraksi-PKS Online: Anggota Komisi XI DPR RI Nursanita Nasution menyesalkan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Penanaman Modal – Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) atas kasus Bank Century. Dia meminta adanya sanksi tegas bagi pejabat negara yang terbukti teledor dalam perkara tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan BI, Bapepam-LK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 10 Februari lalu terungkap fakta bahwa pada 2005 BI telah mengetahui Bank Century menjual reksadana bodong sejak tahun 2000. BI selanjutnya melakukan peneguran kepada Bank Century dan memberitahukan hal itu kepada Bapepam-LK. Namun Bapepam-LK ternyata tidak menindaklanjuti pemberitahuan BI tersebut. Pada tahun 2006 BI kembali menegur Bank Century. Meski tidak ada catatan adanya transaksi penjualan reksa dana pada arus kas, Bank Century ternyata tetap menjual reksa dana fiktif hingga kasusnya mencuat pada November 2008 setelah ada pengaduan dari nasabah.
"Saya tidak habis pikir. Mengapa sebuah lembaga terhormat bernama Bank Sentral serta otoritas pengawas penanaman modal nasional bisa dibohongi bertahun-tahun dan baru bereaksi setelah masyarakat bertindak? Kasus ini juga bukan kali pertama karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus sejenis. Hal ini tentu tidak dapat ditolerir lagi. BI dan Bapepam-LK harus ambil tanggung jawab, mengapa tindak penyelewengan ini bisa berlangsung dalam jangka waktu yang begitu lama?" kata Nursanita.

Menurut dia, kasus ini benar-benar tidak dapat diterima oleh logika awam sekali pun. Sebab Bank Sentral dan Bapepam-LK tentunya punya mekanisme pengawasan yang ketat. Apalagi penyelewengan tersebut berlangsung sangat lama hingga delapan tahun dan baru terungkap.
Karena itu, kata Nursanita, selain upaya penyelamatan Bank Century dan penunaian hak-hak nasabah, Gubernur BI dan Kepala Bapepam-LK harus melakukan penyelidikan internal secara intensif kepada jajarannya. Atas skandal ini pula BI dan Bapepam-LK seharusnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan dengan jiwa besar mengakui kesalahan yang terjadi.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan, Mabes Polri dan KPK di sisi lain juga harus proaktif. Penyelidikan hendaknya dikembangkan tidak hanya pada manajemen Bank Century saja tetapi juga kepada pejabat BI dan Bapepam-LK. " Jika ditemui dugaan penyelewengan baik perdata maupun pidana hendaknya penegak hukum tidak segan-segan memberi sanksi tegas. Hal ini penting agar kasus serupa tidak berulang dan berulang lagi di masa mendatang," tegasnya.


Selain itu, lanjut dia, ke depan pengawasan terhadap penjualan produk bukan Bank harus lebih diperketat lagi. Sosialisasi yang efektif perlu dilakukan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk reksadana, asuransi atau produk investasi lainnya. Masyarakat juga perlu terus dihimbau agar lebih memilih produk investasi yang dijamin LPS serta tidak berspekulasi dan mudah tergoda dengan keuntungan yang tidak realistis. Bank juga perlu diwajibkan memajang daftar produk investasi yang dijual berikut spesifikasinya yang dapat dengan mudah dibaca oleh nasabah. "Karyawan Bank juga harus kritis, tidak patuh bongkokan kepada pemilik Bank. Bagaimanapun mereka harus punya tanggung jawab moral untuk menyelamatkan masyarakat dari perilaku pengusaha yang merugikan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar